Hebat Mamak Maling, 7 Bulan Dilaporkan karena Fitnah Korban Pencurian Memerasnya 250 Juta Tidak Diperiksa, Korban Meminta Kapolda Sumut Memberikan Atensi

HALAMAN SUMUT

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:57 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan yang mengaku sebagai korban pencurian di Pancur Batu dan sebelumnya mengaku disuruh serta didampingi penyidik untuk membantu menangkap terduga pelaku pencurian, kembali mempertanyakan proses hukum atas laporan yang dibuatnya.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Persadaan bersama keluarganya mendatangi Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

Persadaan mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia pun meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pelapor dan korban pencurian yang kemudian jadi tersangka karena dituduh menganiaya maling. Saya malah difitnah memeras mamak maling itu Rp250 juta. Saya tidak tahu kapan saya memeras dia.
Saya tidak pernah merasa memeras dia saat proses mediasi yang dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Pancur Batu. Saya hanya menyampaikan kerugian saya, namun dia katanya tidak ada uang untuk menggantinya,” ujar Persadaan.

Menurut Persadaan, tudingan mengenai dugaan pemerasan Rp250 juta diketahuinya melalui sebuah video yang beredar.

“Di dalam video yang beredar itu katanya saya memeras dia Rp250 juta. Saya mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Kalau memang ada, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polrestabes Medan, laporan Persadaan tercatat dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam surat tersebut juga tercantum pihak yang dilaporkan.

Persadaan mengaku semakin mempertanyakan penanganan laporannya karena menurutnya perkara tersebut sempat dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Polsek Pancur Batu, kemudian kembali ke Polrestabes Medan.

“Laporan saya seperti ditendang ke sana kemari layaknya bola. Awalnya saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Beberapa bulan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, kemudian setelah beberapa waktu dilimpahkan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai sekarang saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pihak yang dilaporkannya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
“Sampai sekarang, setahu saya, terlapor belum pernah diperiksa polisi. Saya mempertanyakan kenapa laporan saya tidak kunjung diproses,” ujarnya.

Persadaan kemudian membandingkan penanganan laporannya dengan perkara yang membuat dirinya dan sejumlah anggota keluarganya berstatus tersangka.

“Kami disuruh dan didampingi polisi untuk membantu menangkap maling yang mencuri isi brankas toko kami. Dalam waktu sekitar tiga bulan, saya sudah menjadi tersangka dan keluarga saya masuk dalam DPO Polrestabes Medan,” katanya.

Persadaan juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjalani penahanan di Polrestabes Medan sebelum memperoleh penangguhan penahanan.

“Saya sempat ditahan di Polrestabes Medan dan penahanan saya kemudian ditangguhkan. Itu juga setelah adanya atensi dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Persadaan meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang dibuatnya.

“Sekarang saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kabid Propam Polda Sumut memberikan atensi terhadap laporan saya di Polrestabes Medan yang sudah lebih setengah tahun belum ada kejelasan prosesnya,” katanya.

Ia berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

“Ada apa ini, Pak Kapolda? Kenapa sampai sekarang laporan saya tidak ada kejelasan? Saya hanya meminta laporan saya diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Persadaan menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Sumut bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan meminta kepastian mengenai laporan yang telah dibuatnya.

Ia juga berharap proses hukum terhadap laporan tersebut tidak berhenti tanpa penjelasan kepada dirinya sebagai pelapor.

Sementara itu, tudingan mengenai pemerasan sebesar Rp250 juta dan pernyataan bahwa pihak terlapor belum diperiksa merupakan keterangan dari Persadaan Putra Sembiring. Hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang dilaporkan maupun kepolisian tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai perkara tersebut.

Berita Terkait

Sudah 8 Bulan Dilaporkan, Polda Sumut Tidak Mampu Atau Tidak Berani Memeriksa Dua Orang Mamak Maling Terlapor Kasus Penipuan?
Sidang Perdana PT TSI Lawan Bank Mandiri Digelar, Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Tergugat
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Dari Sumatera Utara, Putra Minang Beri Dukungan Penuh untuk Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai Komandan Upacara HUT RI 2026
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
Tuduh Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta, Terlapor Kasus Fitnah Akan Diperiksa, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:55 WIB

Jembatan Harapan Itu Bernama Garuda, Dibangun Tangan-tangan Tulus TNI dan Warga Kuta Pengkih

Rabu, 23 September 2026 - 22:14 WIB

*Bupati Batu Bara Ajak Semua Pihak Bersinergi Lindungi Anak dan Bangun Generasi Berakhlak Mulia*

Rabu, 23 September 2026 - 13:50 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Terpadu Melalui Program BERLAYAR di Kecamatan Tanjung Tiram*

Senin, 14 September 2026 - 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat tersangka ,yang Akan edarkan di lokasi THM (Tempat Hiburan Malam )

Senin, 14 September 2026 - 12:24 WIB

Kanwil Kemenimipas Sumut Terima Hibah Bangunan dari Masyarakat, Fasilitas Lapas Labuhan Ruku Semakin Lengkap

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WIB

Lapas Labuhan Ruku Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keimanan dan Kecintaan Warga Binaan kepada Rasulullah

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Apel Pagi & Penghargaan Pegawai Teladan: Lapas Labuhan Ruku Apresiasi Kinerja dan Dedikasi

Rabu, 9 September 2026 - 10:05 WIB

*Bupati Batu Bara Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Kebakaran PT EVYAP*

Berita Terbaru