Sidang Perdana PT TSI Lawan Bank Mandiri Digelar, Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Tergugat

HALAMAN SUMUT

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:42 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai FEM dan berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak, SH., MH., dan Winner Pasaribu, SH., MH., mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata tim kuasa hukum dari Adams & Co saat ditemui di PN Medan.

Menurut kuasa hukum PT TSI, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

Ia menyebut, ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam sidang perdana perkara tersebut.

Meski demikian, proses persidangan tetap mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim selanjutnya akan menentukan tahapan persidangan, termasuk memastikan proses pemanggilan para pihak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan Terdaftar di PN Medan

Perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Gugatan diajukan PT TSI sebagai pihak penggugat dengan mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat.

Richan dan Winner mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim penasihat hukum PT TSI.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana, proses perkara selanjutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk memastikan seluruh pihak telah dipanggil secara patut.

Tidak Otomatis Gugatan Dikabulkan

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak serta-merta membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan.

Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan prosedur pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan.

Adapun mengenai pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI, hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan. (BM)

Berita Terkait

Sudah 8 Bulan Dilaporkan, Polda Sumut Tidak Mampu Atau Tidak Berani Memeriksa Dua Orang Mamak Maling Terlapor Kasus Penipuan?
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Dari Sumatera Utara, Putra Minang Beri Dukungan Penuh untuk Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai Komandan Upacara HUT RI 2026
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
Tuduh Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta, Terlapor Kasus Fitnah Akan Diperiksa, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan
Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:55 WIB

Jembatan Harapan Itu Bernama Garuda, Dibangun Tangan-tangan Tulus TNI dan Warga Kuta Pengkih

Rabu, 23 September 2026 - 22:14 WIB

*Bupati Batu Bara Ajak Semua Pihak Bersinergi Lindungi Anak dan Bangun Generasi Berakhlak Mulia*

Rabu, 23 September 2026 - 13:50 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Terpadu Melalui Program BERLAYAR di Kecamatan Tanjung Tiram*

Senin, 14 September 2026 - 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat tersangka ,yang Akan edarkan di lokasi THM (Tempat Hiburan Malam )

Senin, 14 September 2026 - 12:24 WIB

Kanwil Kemenimipas Sumut Terima Hibah Bangunan dari Masyarakat, Fasilitas Lapas Labuhan Ruku Semakin Lengkap

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WIB

Lapas Labuhan Ruku Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keimanan dan Kecintaan Warga Binaan kepada Rasulullah

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Apel Pagi & Penghargaan Pegawai Teladan: Lapas Labuhan Ruku Apresiasi Kinerja dan Dedikasi

Rabu, 9 September 2026 - 10:05 WIB

*Bupati Batu Bara Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Kebakaran PT EVYAP*

Berita Terbaru